Selasa, 03 Agustus 2010

GUBERNUR BUKA RAPAT KERJA KEPEGAWAIAN PROVINSI JAMBI

Jambi- Gubernur Jambi Drs.H.Zulkifli Nurdin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi  Drs. A.M.Firdaus, M.Si membuka secara resmi Rapat Kerja Kepegawaian Provinsi Jambi, Selasa (29/7) bertempat di kantor Badan Kepegawaian Daerah. Acara yang akan berlangsung selama dua hari ini akan membahas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010  tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi . Raker ini juga akan membahas Model dan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Peserta Raker juga akan menyamakan persepsi dan pemahaman UU No.32 pasal 130Tahun 2004 dan PP Nomor 9 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005.
            Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Provinsi Jambi menyatakan bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia , pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia .”Begitu juga turunannya pada pemerintah provinsi Jambi juga memiliki peran yang kuat untuk menjaga kepentingan daerah yang memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan daerah dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Provinsi Jambi” tegasnya.
            Gubernur juga meminta para peserta raker untuk  mencermati bersama beberapa hal diantaranya bagaimana pemerintah daerah harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.”Penyerahan urusan pemerintah yang sebagain besar diberikan pemerintah Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah untuk memastikan bahwa Kabupate/kota mengatur dan mengurus urusan tersebut sesuai dengan norma,standar, prosedur, dan kriteria. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan posisi Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi sekaligus berkedudukan sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi, yang kemudian dengan diterbitkan PP Nomor 19 Tahun 2010 mempertegas tugas da fungsi dimaksud” jelasnya.
             Gubernur juga menyadari bahwa proses demokratisasi yang dijalankan telah membuat aparatur pemerintah semakin sadar akan hak dan tanggung jawabnya. “Partisipasi aktif aparatur pemerintah menjadi tema penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tingkat partisipasi aparatur pemerintah yang rendah akan membuat aparatur negara tidak dapat menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat. Kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam mengantisipasi proses demokratisasi ini perlu dicermati agar mampu memberikan pelayanan yang dapat memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas dan kualitas yang prima dari kinerja organisasi publik” tegasnya.
            Gubernur menjelaskan bahwa dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan peran yang lebih besar di dalam pegelolaan pembangunan di wilayahnya. “Peran ini menuntut pemerintah daerah selain berusaha menggali sumber daya alam yang memadai juga melakukan rekrutmen pegawai untuk menggerakkan roda pembangunan, tentu saja diperlukan dukungan masyarakat di daerah tersebut. Dalam konteks ini pula, pemerintah daerah diberikan peran yang lebih besar pula untuk merekrut pegawai negeri sipil yang akan dipekerjakan di daerahnya” jelasnya.

             Gubernur juga mengimbau agar dimasa yang akan datang pemerintah juga harus mulai mengubah pola piker dari manajemen yang mengandalkan jumlah dukungan sumber daya manusia yang besat ke arah manajemen sumber daya manusia yang lebih efektif dan efisien. “Manajemen sumber daya manusia ini dituntut memiliki kualitas baik keahlian, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan, kemapanan intelektual dan emosional menjadi pertimbangan utama dalam rekutmen pegawai. Apalagi dengan masih kentalnya pandangan masyarakat bahwa pegawai negeri sipil merupakan panutan bagi masyarakat, rekutmen dengan orientasi yang baru menjadi semakin penting untuk dilaksanakan” himbaunya.
            Gubernur juga menjelaskan bahwa globalisasi juga membawa perubahan yang mendasar pada system dan mekanisme pemerintah daerah. Revolusi teknologi dan informasi akan mempengaruhi terjadinya  perubahan manajemen penyelenggaraan kepegawain pemerintah daerah. “Pemanfaatan teknologi informasi dalam bentuk e-government, e-procurement, e-business dan cyber law selain akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah, juga akan meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Kebijakan pemerintah tentang implemantasi e-government menekankan untuk menggunakan informasi teknologi di instasi pemerintah daerah, yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Pada pengelolaan bidang kepegawaian, BKN melalui Peraturan Kepala nomor 20 Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008 memberikan pedoman pemanfaatan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian dalam pengelolaan data dan pengelolaan informasi kepegawaian, sehingga mampu memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih baik, transparan dan akuntabel” jelasnya.
Acara ini dihadiri dari para Kepala BKD di lingkungan Kabupaten/Kota serta pejabat structural Eselon II,III di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi dengan narasumber Kepala Biro Kepegawain Jendral Departemen Dalam Negeri, Kepala Kantor Regional VII BAdan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, serta Direktur Telekomunikasi Indonesia Divisi Sumbangsel. (Maria/Foto: Marzuki)

Sumber : Biro Humas dan protokol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar